Keberatan Informasi

Langkah 01 Pengajuan Keberatan Informasi 

- Datang Langsung 

 Datnga ke PPID Kota Semarang Gedung Pusat Informasi Jl. Pemuda No 148       Semarang.

- Melalui Online 

   Email : ppid@semarangkota.go.id

   Website : www.ppid.semarangkota.go.id

 

Langkah 02 Cek Kelengkapan Data Pemohon 

Petugas Data & Informasi PPID mencatat/meregistasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan. 

 

Langkah 03 Proses Penanganan Keberatan

Menunggu Proses Keberatan Informasi

1. PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID.

2. Atasan PPID menyapikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada pemohon infirmasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.

 

Langkah 04 Tanggapan Keberatan Informasi 

Keputusan Keberatan Informasi 

- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan publik selesai.

- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke komisi Informasi.