Permohonan Informasi

Langkah 01 

Datang langsung ke PPID utama kota Semarang (Jl.Pemuda No 148 Kota Semarang ) atau PPID pembantu masing-masing perangkat daerah. 

Email : ppid@semarangkota.go.id

Website : www.ppid.semarangkota.go.id atau alamat website ppid masing  masing perangkt daerah. 

 

Langkah 02 

Cek kelengkapan data pemohon dengan syarat

Untuk perorangan melengkapi syarat berupa KTP

Untuk Lembaga / Organisasi melengkapi syarat berupa Akta Notaris/SK Organisasi dan KTP Pimpinan Organsasi.

 

Langkah 03

Menunggu proses permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima. Apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi.

 

Langkah 04 

Tanggapan Permohonan Informasi

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas jawaban informasi informasi publik dan atau jika permohonan informasi publik tidak di tanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.