Profil Badan Publik

 

PPID Kota Semarang adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kota Semarang dibantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa.

 

Alamat :

Gedung Pusat Informasi Publik Kota Semarang
Jalan Pemuda No. 148 Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132

No Telp :
(024) 3540009

Email :
ppid@semarangkota.go.id

 Tugas dan Fungsi PPID

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;

  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

  • Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;

  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;

  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

 
 

Wewenang PPID 

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

 

Hak dan Kewajiban PPID

PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Semarang dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 55  OPD.